PARIWARA

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

OK

Selasa, Agustus 24, 2010

Strategi Penyuluhan Sistem Agribisnis

Strategi pendekatan “penyuluhan sistem agribisnis” memerlukan beberapa prakondisi, yakni: syarat keharusan (necessary condition) dan syarat kecukupan (sufficient condition). Syarat keharusan, merupakan kondisi minimum yang harus ada agar penyuluhan sistem agribisnis dapat berjalan dengan baik, yaitu: (1) penyuluh profesional agar memiliki kompetensi keahlian dan etika profesionalisme; (2) penyuluh agar tetap berpegang pada falsafah penyuluhan dan prinsip-prinsip penyuluhan; (3) visi dan misi penyuluhan agar menempatkan petani peternak dan usahataninya sebagai sentral dalam penyelenggaraan penyuluhan; (4) tujuan penyuluhan agar jelas dan dapat dipahami bersama petani peternak yakni meningkatkan perilaku agribisnis yang berbudaya industri; (5) memanfaatkan sumber daya penyuluhan semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan penyuluhan untuk mencapai tujuan; (6) sasaran perubahan perilaku harus jelas dan terukur yakni mampu memahami dan melakukan hubungan sistem agribisnis dan etika kesisteman yang baik; (7) materi penyuluhan menyangkut semua aspek sistem agribisnis, yakni: aspek teknis produksi, manajemen agribisnis, hubungan sistem agribisnis berwawasan industri, etika kesisteman, kewirausahaan; (8) metode dan media komunikasi penyuluhan harus lebih beragam agar mampu meningkatkan perubahan aspek psikologis yang lebih dekat kepada perubahan perilaku, yakni: persepsi, sikap, keterampilan dan sifat kewirausahaan petani peternak; dan (9) fasilitas dan pendapatan yang memadai bagi penyuluh.

Syarat kecukupan merupakan lingkungan yang memperlancar mekanisme kerja “penyuluhan Sistem Agribisnis”, yakni: (1) kebijakan pemerintah tentang pembangunan pertanian melalui pendekatan agribisnis, serta kebijakan pemerintah tentang fungsi dan peran penyuluhan dalam pembangunan pertanian, (2) situasi perekonomian makro yang stabil dan dinamis dan memberikan iklim yang baik bagi berkembangnya usaha pertanian, (3) situasi sosial politik yang stabil sehingga tidak mempengaruhi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara makro, (4) kondisi infra struktur yang memadai sehingga memudahkan dan memperlancar pelaksanaan proses produksi dan proses pemasaran hasil, (5) dukungan fungsi-fungsi lain, seperti: lembaga penelitian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pasar yang kuat untuk menjual hasil produksi dan hasil olahannya, pelayanan informasi agribisnis, lembaga keuangan dan asuransi. Agar fungsi-fungsi itu dapat bersinergi dengan baik maka fungsi-fungsi itu agar memiliki persepsi dan sikap yang sama tentang sistem agribisnis.

Kamis, Agustus 19, 2010

PENYULUHAN SISTEM AGRIBISNIS

Menurut Suparta (2001), yang dimaksud dengan penyuluhan sistem agribisnis adalah “jasa layanan dan informasi agribisnis yang dilakukan melalui proses pendidikan non formal untuk petani dan pihak-pihak terkait yang memerlukan, agar kemampuannya dapat berkembang secara dinamis untuk menyelesaikan sendiri setiap permasalahan yang dihadapinya dengan baik menguntungkan dan memuaskan.” Kegiatan penyuluhan itu adalah jasa layanan, dan jasa layanan itulah yang harus dibuat bermutu sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan sasaran penyuluhan pada waktu yang diperlukan. Mutu jasa layanan dapat dilihat dari segi keterpercayaan (reliability), keterjaminan (assurance), penampilan (tangiability), kepemerhatian (empaty), dan ketanggapan (responsiveness). Jasa layanan itu dilakukan melalui proses pendidikan non formal guna meningkatkan kesadaran para pelaku sistem agribisnis (sasaran), yang dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui berbagai media cetak atau elektronik. Dengan demikian, sasaran penyuluhan diharapkan akan meningkat kemampuannya secara dinamis untuk dapat menyelesaikan sendiri setiap permasalahan yang dihadapinya. Sasaran penyuluhan atau para pelaku system agribisnis juga diharapkan kreatif, inovatif, berani dan bebas mengambil keputusan untuk memecahkan segala persoalan yang dihadapinya dengan kekuatan dan kemampuan yang ada pada dirinya serta prospek pengembangan usahanya ke depan.


Materi penyuluhan tidak hanya mengenai teknis produksi saja, tetapi mencakup seluruh aspek teknis produksi, aspek manajemen agribisnis dan aspek hubungan sistem agribisnis dengan wawasan industri terutama etika kesisteman, kemampuan kewirausahaan, dan keperibadian sebagai pengusaha agribisnis agar pelaku sistem agribisnis dapat memiliki persepsi dan sikap yang sama tentang: visi, misi, etika bisnis, tujuan, sasaran dan rencana kerja bersama yang dirumuskan dengan cara terbuka. Tujuan penyuluhan sistem agribisnis harus jelas kearah terbentuknya perilaku agribisnis dengan wawasan industri. Metode penyuluhannya maupun media komunikasi yang digunakan agar lebih beragam, inovatif dan kreatif sesuai dengan kebutuhan dan target sasaran.

Uraian sebagaimana yang telah dipaparkan diatas menggambarkan tentang konsep penyuluhan sistem agribisnis, yang berbeda dengan penyuluhan sistem Bimas. Konsep penyuluhan sistem Bimas mengutamakan materi penyuluhan tentang Sapta Usaha Pertanian/Peternakan yang dilengkapi dengan penyediaan sarana kredit dan paket sapronak, tetapi tidak menekankan pentingnya manajemen hubungan sistem agribisnis. Penyuluhan sistem agribisnis sangat menekankan pentingnya manajemen hubungan sistem agribisnis atau koordinasi vertikal diantara para pelaku sistem agribisnis.

Penyuluhan sistem agribisnis menekankan perlunya penyamaan persepsi dan sikap tentang visi, misi, etika bisnis, tujuan, sasaran dan rencana kerja bersama diantara para pelaku sistem agribisnis. Karena itu, kegiatan penyuluhan sistem agribisnis tidaklah adil jika hanya dilakukan kepada petani peternak saja. Petani memang memerlukan penyuluhan, tetapi para pelaku perusahaan agribisnis lainnya dan subsistem jasa penunjang yang terkait dalam sistem agribisnis juga perlu dilakukan penyuluhan. Jika hal ini berhasil, maka akan terbentuk hubungan yang harmonis dalam kebersamaan dan saling ketergantungan diantara para pelaku sistem agribisnis untuk menghasilkan visi, misi, etika bisnis, tujuan dan sasaran serta rencana kerja bersama agar dapat menghasilkan produk pertanian yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Selasa, Agustus 10, 2010

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN 1431 H

Allahumma bariklanaa fii rajab wa sya’ban wa balighna fii ramadhan ! Marhaban ya Ramadhan 1431 H jelang tiba bulan yang penuh Rahmat dan Maghfirah, bersihkan hati untuk meraih keridhoan ALLAH SWT dalam mencapai derajat Muttaqin. Mohon Maaf Lahir dan Batin atas segala salah dan khilaf !

Sabtu, Agustus 07, 2010

UPAYA UNTUK PENGEMBANGAN USAHA KECIL DAN MENENGAH


Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada hakekatnya merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM, maka kedepan perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut :

1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.


2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skim kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk Usaha Kecil dan Menengah(UKM) sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada, maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sampai saat ini BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM . Yang harus dilakukan sekarang ini adalah bagaimana mendorong pengembangan LKM ini berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.

3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling
menguntungkan (win-win solution).


4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antara UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Disamping itu juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.


5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Disamping itu juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.


6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.


7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.


8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.


9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.

Selasa, Agustus 03, 2010

PERMASALAHAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi :

A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan pada modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh, karena persyaratan secara administrative dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi.

2. Sumber Daya Manusia (SDM) yang Terbatas
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.

3. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, oleh karena produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dengan pengusaha-pengusaha besar.

2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan.

3. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan system ini akan mengalami implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Disamping itu semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.

4. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 yang berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000) dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu maka diharapkan UKM perlu mempersiapkan agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

5. Sifat Produk Dengan Lifetime Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk fasion dan kerajinan dengan lifetime yang pendek.

6. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.