Batasan luas lantai penjualan Toko Modern adalah sebagai berikut:
a. Minimarket, kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. Supermarket, 400 m2 (empat ratus meter persegi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
c. Hypermarket, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi);
d. Department Store, lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi); dan
e. Perkulakan, lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi).
Usaha Toko Modern dengan modal dalam negeri 100% (seratus persen) adalah:
a. Minimarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi);
b. Supermarket dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2 (seribu dua ratus meter persegi); dan
c. Department Store dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2 (dua ribu meter persegi)
Sumber : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar