a. Pengembangan sektor agribisnis harus dilakukan dengan pendekatan sistem, sehingga komponen sistem tersebut dan lembaga-lembaga penunjangnya dapat dikembangkan secara selaras dan seimbang serta efektif dan efisien.
b. Komoditas-komoditas unggulan perlu diterapkan berdasarkan karakteristik wilayah dan dipublikasikan secara berkala dan intensif kepada para pengusaha dan calon pengusaha agar diketahui potensinya oleh pasar. Para calon pengusaha juga harus secara proaktif mencari informasi yang akurat dari narasumber yang dapat dipercaya.
c. Kebijakan pengembangan usaha seyogyanya mencakup seluruh komponen dan lembaga penunjangnya dalam suatu sistem komoditas, sehingga tercipta sistem komoditas yang terpadu. Ini perlu diantisipasi agar gagasan dibentuknya Dewan Komoditas dapat direalisasikan.
d. Sistem pengembangan sebaiknya direncanakan dengan pendekatan sistem komoditas unggulan, mulai dari hulu sampai hilir dan didukung oleh infrastruktur dan kebijakan yang mampu mendorong terlaksananya integrasi sistem komoditas tersebut.
e. Peranan lembaga pembiayaan perlu ditingkatkan, baik yang formal maupun sistem alternatif untuk mendukung semua pelaku dalam suatu sistem komoditas unggulan. Perlu dicari terobosan perolehan investasi seperti halnya terobosan pendanaan dari investor yang sangat berhasil.
f. Lembaga penelitian dan pengembangan agribisnis di tingkat universitas serta lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan agribisnis setempat harus diberdayakan untuk terus menemukan inovasi-inovasi baru guna meningkatkan nilai tambah semua penciptaan kegunaan, bentuk, waktu, tempat, dan kepemilikan dalam suatu sistem komoditas. Di lain pihak para calon pengusaha harus mempunyai ikatan yang baik dengan lembaga-lembaga penelitian dan pengembangan agribisnis tersebut.
g. Tenaga-tenaga akademis perlu didayagunakan sebagai pendamping dalam semua proses penciptaan nilai tambah melalui penciptaan kegunaan bentuk, waktu, tempat dan kepemilikan. Sebagai alumni perguruan tinggi, para sarjana baru dituntut untuk kreatif, inovatif, dan memiliki kepemimpinan bisnis yang baik.
h. Intensitas kemitraan antara pengusaha besar dan kecil/koperasi yang bergerak dalam suatu sistem komoditas harus ditingkatkan dengan menciptakan saling tergantungan antara satu dengan lainnya. Misalnya, industri besar tergantung dari bahan baku yang diproduksi oleh petani, sedangkan petani tergantung pada pasar industri yang bersangkutan, sehingga kekuatan tawar-menawar (bargaining power) akan seimbang.
i. Kemitraan harus berdasarkan asas keadilan yang merata, agribisnis harus dibangun di atas kemajemukan tingkat sosial dan ekonomi, ras, dan kemajemukan lainnya, sehingga diskriminasi dan nepotisme dapat dihindari. Selain itu masalah penjarahan pun dapat dihindari sehingga tercipta iklim dunia usaha yang kondusif.
j. Teknologi yang tepat guna harus diaplikasikan dalam semua proses penciptaan kegunaan. Dalam hal ini para calon pengusaha dituntut untuk selalu membuat berbagai terobosan teknologi.
k. Paradigma baru di atas sebaiknya dijadikan sebagai landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan agribisnis, sehingga agribisnis mampu menjadi lokomotif yang menghela pertumbuhan ekonomi Indonesia menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur seperti yang kita cita-citakan bersama.
Sumber :
Gumbira-Sa’id, 2000. Peluang dan Prospek Usaha di Bidang Agribisnis. Magister Manajemen Agribisnis Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Harun Al Rasjid, 2003. Materi Kuliah Masalah Khusus Usahatani. Bidang Kajian Umum Ilmu Ekonomi Perusahaan Pertanian Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.