Pembangunan pertanian khususnya untuk pengembangan agribisnis masih berhadapan dengan banyak kendala. Diantaranya, pertama, belum tampak secara riel usaha pemerintah untuk mengembangkan industri pertanian secara sungguh-sungguh. Kebijaksanaan pertanian masih mengutamakan hanya peningkatan produksi tanaman pangan, belum banyak menyentuh jenis komoditas pertanian lainnya seperti palawija ataupun tanaman perkebunan.
Kedua, kurangnya iklim usaha yang dapat merangsang investor untuk mengembangkan bidang ini, seperti masih terbatasnya sarana pemasaran seperti transportasi jalan, listrik dan fasilitas pascapanen, demikian pula keterbatasan prasarana permodalan dan perkreditan, tenaga ahli yang mampu melayani kegiatan-kegiatan sektor ini setelah pascapanen beserta pengolahannya, serta ketidakteraturan penyediaan bahan baku sehubungan dengan masalah jumlah dan mutu sesuai kebutuhan.
Ketiga, masih relatif besarnya resiko bagi sektor ini, sebagai akibat musim, hama penyakit dan ketidakpastian pasar, yang mana tidak dibarengi oleh kebijaksanaan-kebijaksanaan perlindungan dan bantuan yang sesuai dan pantas untuk menghadapi resiko-resiko tersebut.
Oleh karena itu, pengembangan sektor agribisnis diperlukan beberapa langkah strategi yang bersifat umum dan spesifik. Strategi yang bersifat umum diantaranya : penentuan prioritas daerah atau wilayah dan komoditas yang harus dikembangkan; penentuan dan perencanaan secara rinci sejak produksi, penggunaan hasil, hingga pemasaran; serta penyediaan informasi tentang potensi daerah terutama diperuntukkan bagi para investor.
Strategi yang bersifat spesifik berupa pentingnya penyusunan strategi pengembangan agribisnis dalam kerangka konsep kemitraan dalam arti luas antara kegiatan produksi dengan pemasarannya serta berbagai faktor pendukung lainnya, yang direkat dengan legalitas hokum yang dinamis dan aplikatif.