Pengembangan asuransi pertanian perlu mempertimbangkan tujuan dan prinsip pengembangan lembaga asuransi pertanian, perilaku petani dalam menghadapi risiko, dan prasyarat yang harus dipenuhi untuk bekerjanya sistem asuransi pertanian.
Dalam praktek, pengembangan asuransi pertanian di Indonesia perlu memperhatikan tiga hal berikut: (1) pengambilan keputusan oleh sebagian besar petani tidak hanya mempertimbangkan faktor ekonomi tetapi juga sosial budaya; (2) sebagian besar usahatani berskala kecil dan sering kali sebagai usaha sambilan; dan (3) usahatani umumnya terpencar dengan pola tanam yang beragam. Kesemua itu akan mempengaruhi biaya operasional asuransi pertanian.
Ada sembilan unsur kunci yang menentukan efektivitas, kelancaran operasional, dan keberlanjutan sistem asuransi pertanian, yaitu:
- Petani sasaran; dalam arti apakah sasarannya petani tertentu berdasarkan kategori skala usaha, partisipasi dalam lembaga perkreditan, status garapan, dan sebagainya. Untuk kasus usahatani padi lebih layak tidak dilakukan pemilahan berdasarkan tiga kategori tersebut.
- Cakupan komoditas usahatani; untuk semua komoditas atau komoditas tertentu. Berpijak pada kondisi yang ada, tampaknya lebih layak mengembangkan asuransi pertanian untuk komoditas tertentu, khususnya padi.
- Cakupan asuransi. Dalam konteks ini, yang utama adalah kaitannya dengan nilai jaminan dan penentuan kerugian. Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam penilaian jaminan dan penentuan kerugian lazimnya dikaitkan dengan peluang terjadinya klaim dan kesanggupan petani membayar premi yang dikaitkan dengan kompensasi yang dinikmati petani dalam menjalankan usahatani.
- Nilai premi dan prosedur pengumpulannya. Dalam hal ini perlu dipertimbangkan aspek yang mempengaruhi kelayakan finansial asuransi pertanian dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan produksi pangan.
- Mekanisme penyesuaian kerugian. Penentuan mekanisme penyesuaian kerugian harus memperhitungkan struktur biaya kelembagaan asuransi pertanian maupun struktur biaya dan risiko usahatani. Informasi dan data yang dibutuhkan dalam merancang mekanisme penyesuaian kerugian dapat diperoleh melalui survei yang disempurnakan berdasarkan hasil penelitian dengan pendekatan kaji tindak.
- Struktur organisasi terkait dengan skim yang dipilih. Jika berbentuk BUMN, persoalan yang berkaitan dengan aspek property right harus disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku. Di tingkat operasional, struktur organisasi yang dibentuk harus pula memperhatikan eksistensi kelembagaan di tingkat petani yang relevan dengan asuransi pertanian.
- Skim pendanaan. Jika bentuk badan usaha yang dipilih adalah BUMN maka kebijakan pemerintah yang diberlakukan untuk badan-badan usaha milik negara akan berlaku pula sebagai acuan dalam skim pendanaan asuransi pertanian. Modifikasi mungkin diperlukan terkait dengan keunikan sistem asuransi pertanian.
- Susunan penjaminan ulang. Secara teknis, susunan penjaminan ulang harus diputuskan sejak kelembagaan asuransi pertanian akan didirikan. Meskipun demikian, modifikasi dan penyempurnaan diperlukan berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan.
- Komunikasi dengan petani. Di antara sembilan unsur kunci dalam skim asuransi pertanian, komunikasi dengan petani adalah yang paling penting. Pengembangan sistem komunikasi perlu memperhatikan kelembagaan lokal. Jika pendekatan yang ditempuh adalah kelompok tani sehamparan maka penguatan kelompok tani merupakan syarat mutlak. Peningkatan kemampuan kelompok tani dalam pencatatan kegiatan usahatani diperlukan dalam upaya menekan biaya operasional asuransi pertanian. Dalam hal ini peran PPL sangat strategis untuk menjembatani kepentingan pihak asuransi dan petani.
Selain sembilan unsur kunci tersebut, ada prasyarat esensial lain yang perlu mendapat perhatian khusus, yaitu:
(1) ketersediaan pangkalan data yang memadai;
(2) ketersediaan personal yang terlatih;
(3) pemantauan; dan
(4) arus informasi, teknologi, dan gagasan untuk penyempurnaan.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut diharapkan cita-cita pembentukan lembaga asuransi pertanian di Indonesia dalam upaya melindungi usaha petani bisa terwujud.
Sumber:
Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian. Warta Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Vol. 31 No. 2, 2009.
Menerima:
Murah, Cepat, dan Terpercaya