PARIWARA

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

OK

Minggu, Juli 31, 2011

Marhaban ya Ramadhan

Hatiku tak sebening air mengalir dari pegunungan.
Sikapku tidak sesempurna ahli surga.
Tutur kataku tak seindah lantunan ayat suci Al-Qur'an.

Saat yang baik ini dan detik menjelang bulan Ramadhan 1432 H perkenankan diriku ini meminta maaf atas semua khilafku pada semua orang yang telah hadir dalam hidupku, baik yang menyayangiku ataupun yang membenciku.

Marhaban ya Ramadhan Tahun 1432 H
Mohon maaf lahir dan batin.

Jumat, Juli 22, 2011

RISIKO DAN KETIDAKPASTIAN DI BIDANG PERTANIAN

Masalah risiko dan ketidakpastian di bidang pertanian bukan merupakan hal baru, karena pada kenyataannya petani telah banyak mengambil keputusan yang berkaitan dengan risiko dan ketidakpastian. Yang dimaksud pengambilan keputusan dengan melibatkan faktor risiko atau ketidakpastian adalah bahwa petani tidak mengetahui apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang. Dalam pengambilan suatu keputusan terdapat banyak kemungkinan kejadian, bergantung pada faktor-faktor lain di luar kemampuan petani untuk mengontrolnya.


Untuk mengetahui apa yang akan terjadi, biasanya digunakan berbagai informasi tentang beberapa hal yang
mungkin terjadi. Tingkat pengetahuan akan informasi ini sangat bervariasi, mulai dari sangat tidak pasti sampai yang dapat diduga. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan risiko dan ketidakpastian adalah suatu keputusan yang baik belum menjamin kenyataan yang baik, karena keputusan yang baik pada dasarnya hanya merupakan sesuatu yang konsisten dengan informasi yang diperoleh serta konsisten dengan tujuannya. Dengan demikian, keputusan yang baik merupakan pilihan yang telah dipertimbangkan dengan baik yang didasarkan pada informasi yang tersedia.

Ketidakpastian diartikan sebagai suatu situasi pada suatu keadaan atau kejadian di masa mendatang yang tidak dapat diduga secara pasti. Para pengambil keputusan dapat saja memiliki pengetahuan atau tingkat kepercayaan tentang kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, sehingga bila berbagai kemungkinan yang akan terjadi itu diberikan peluang yang sama, maka kita sudah menyatakan ketidakpastian itu.

Risiko dan ketidakpastian menjadi masalah karena dapat menyebabkan sistem ekonomi menjadi kurang efisien. Sebagai contoh, karena meningkatnya ketidakpastian, petani tidak memberikan pupuk pada takaran yang dianjurkan, sehingga hasil yang dicapai rendah. Karena ketidakpastian, petani tidak mau meningkatkan skala usahanya untuk efisiensi tenaga kerja dan peralatan. Ketidakpastian juga berimplikasi pada tata laksana bagi petani.

Sumber : Tjeppy D. Soedjana, Jurnal Litbang Pertanian, 26(2), 2007

Rabu, Juli 20, 2011

SISTEM USAHA TANI TERINTEGRASI

Gambaran keterkaitan antara tanaman dan ternak dalam kerangka usaha tani tradisional adalah pemanfaatan sumber daya lahan, tenaga kerja, dan modal secara optimal untuk menghasilkan produk seperti hijauan pakan ternak, tenaga ternak, dan padang penggembalaan, serta produk akhir seperti tanaman serat, tanaman pangan, dan daging. Namun demikian, vegetasi sebagai sumber hijauan, menurut Ginting (1991), sangat berfluktuasi baik produksi maupun komposisinya. Hal ini merupakan risiko dari usaha ternak dalam suatu sistem tanaman-ternak, sehingga diperlukan sinkronisasi atau sinergisme antara pola pemeliharaan ternak dan dinamika vegetasi agar dicapai sasaran yang optimal. Pada sistem seperti ini, tanaman menghasilkan hijauan pakan ternak untuk menghidupi ternak yang akan menghasilkan tenaga untuk pengolahan lahan (membajak), pupuk, dan daging.

Hal serupa, menurut De Boer dan Welsch (1977), juga banyak dijumpai di negara-negara berkembang dengan pola dan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarga petani melalui penyebaran risiko usaha dengan menganekaragamkan komponen usaha tani. Berdasarkan pengalaman empiris dan aplikasi model yang berlandaskan teori optimasi, integrasi ternak dalam usaha tani tanaman pangan, selain telah dilaksanakan dan dibuktikan keandalannya, memiliki beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, antara lain: 1) kondisi dan ketersediaan lahan, 2) jenis komoditas, 3) tenaga kerja, 4) kebutuhan konsumsi keluarga, 5) jenis dan jumlah ternak, 6) pastura dan hijauan pakan ternak, 7) peluang transaksi komoditas, serta 8) akses kepada sumber pendanaan (modal).

Kallsen (2005) menyatakan, praktek eksploitasi dengan input yang berasal dari luar dan bersifat tidak berkelanjutan masih akan berlangsung hingga 50 tahun ke depan. Usaha tani terintegrasi tanaman-ternak dapat merupakan solusi dari ketergantungan pada input dari luar karena sifatnya yang saling mengisi. Karena usaha tani tanaman-ternak juga merupakan bagian dari pembangunan maka pemanfaatan sumber daya alam, termasuk dalam mengurangi risiko usaha, juga harus memiliki azas keberlanjutan.

Penerapan model integrasi tanaman ternak pada suatu kawasan yang memiliki potensi pengembangan usaha tani campuran harus mempertimbangkan paling sedikit empat skenario, yaitu: 1) scenario alami yang dilakukan atau dipraktekkan oleh petani setempat, 2) skenario sistem usaha tani tanpa ternak, 3) skenario sistem usaha tani dengan ternak, dan 4) skenario yang berbasis sumber daya (lahan, tenaga kerja, modal) dan peluang pengembangan kegiatan produktif, seperti tanaman, ternak, jasa buruh, transaksi nilai tambah antarkomoditas, dan sumber-sumber pendapatan lainnya (Levine dan Soedjana, 1990) .

Sumber : Tjeppy D. Soedjana, Jurnal Litbang Pertanian, 26(2), 2007

Kamis, Juli 07, 2011

BEBERAPA ISTILAH PERDAGANGAN

Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horisontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.


Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.

Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan.

Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.

Pemasok adalah pelaku usaha yang secara teratur memasok barang kepada Toko Modern dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerjasama usaha.

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.

Syarat perdagangan (trading terms) adalah syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama antara Pemasok dan Toko Modern/Pengelola Jaringan Minimarket yang berhubungan dengan pemasokan produk-produk yang diperdagangkan dalam Toko Modern yang bersangkutan.

Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional selanjutnya disebut IUP2T, lzin Usaha Pusat Perbelanjaan selanjutnya disebut IUPP dan lzin Usaha Toko Modern selanjutnya disebut IUTM adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah setempat yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.

Sumber : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor : 53/M-DAG/PER/12/2008