a. Lokasi
Lokasi bangunan tempat penanganan pasca panen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1) Bebas dari pencemaran, 2) Pada tempat yang layak dan tidak di daerah yang saluran pembuangan airnya buruk, 3) Dekat dengan sentra produksi sehingga menghemat biaya transportasi dan menjaga kesegaran produk, 4) Sebaiknya tidak dekat dengan perumahan penduduk.
b. Bangunan
1) Bangunan harus dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan sesuai dengan jenis produk yang ditangani, sehingga mudah dibersihkan, mudah dilaksanakan tindak sanitasi dan mudah dipelihara.
2) Tata letak diatur sesuai dengan urutan proses penanganan, sehingga lebih efisien
3) Penerangan dalam ruang kerja harus cukup sesuai dengan keperluan dan persyaratan kesehatan serta lampu berpelindung
4) Tata letak yang aman dari pencurian.
c. Sanitasi
Bangunan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi yang dibuat berdasarkan perencanaan yang memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan.
1) Bangunan harus dilengkapi dengan sarana penyediaan air bersih.
2) Bangunan harus dilengkapi dengan sarana pembuangan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Bangunan harus dilengkapi sarana toilet : letaknya tidak terbuka langsung ke ruang proses penanganan pasca panen
4) Dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel).
d. Wadah dan Pembungkus
1) Dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya terhadap pengaruh dari luar.
2) Dibuat dari bahan yang tidak melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu makanan.
3) Tahan/tidak berubah selama pengangkutan dan peredaran.
4) Sebelum digunakan wadah harus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi.
5) Wadah dan bahan pengemas disimpan pada ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup dan dicek kebersihan dan investasi jasad pengganggu sebelum digunakan.
e. Tenaga Kerja
1) Tenaga kerja harus berbadan sehat.
2) Memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya.
3) Mernpunyai komitmen dengan tugasnya.
4) Sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja
f. Alat dan Mesin
Pada beberapa kegiatan penanganan pasca panen kopi secara kelompok, menengah dan besar, yang melakukan proses pengolahan kopi dengan cara kering, semi basah maupun basah dapat menggunakan alat dan mesin. Proses pengolahan kopi dengan bantuan alat dan mesin memerlukan biaya investasi yang relatif cukup besar. Selain itu juga membutuhkan tenaga yang terlatih dan biaya operasi untuk bahan bakar dan listrik.
Alat dan mesin yang dipergunakan untuk penanganan pasca panen kopi harus memenuhi persyaratan minimum yang telah ditetapkan, dan telah teruji kinerjanya oleh Balai Pengujian Mutu Alat dan Mesin Pertanian. Selain itu, alat dan mesin harus memenuhi persyaratan teknis, kesehatan, ekonomis dan ergonomic. persyaratan peralatan dan mesin yang digunakan dalam penanganan pasca panen kopi harus meliputi :
1) Permukaan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak boleh berkarat dan tidak mudah mengelupas.
2) Mudah dibersihkan dan dikontrol.
3) Tidak mencemari hasil seperti unsur atau fragmen logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar, tidak bereaksi dengan produk, jasad renik dan lain-lain.
4) Mudah dikenakan tindakan sanitasi.
Sumber: www.deptan.go.id
Menerima:
JASA OLAH DAN ANALISIS DATA PENELITIAN
Cepat, Murah, dan Terpercaya !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar