PARIWARA

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

OK

Tampilkan postingan dengan label sistem. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sistem. Tampilkan semua postingan

Rabu, Agustus 14, 2013

ORIENTASI PASAR PRODUK AGRIBISNIS

Perekonomian yang berorientasi pasar adalah kegiatan perekonomian yang didasarkan kepada indikasi yang terjadi di pasar. Indikasi ini utamanya adalah harga. Misalnya ketika harga udang mengalami kenaikan karena adanya permintaan maka perlahan-lahan akan ada kelangkaan. Selanjutnya para investor akan melakukan upaya peningkatan penawaran dengan melakukan berbagai investasi. Ketika diperoleh pertambahan hasil, maka akan berpengaruh terhadap harga udang, cenderung akan menurun. Kegiatan ini menunjukkan bagaimana retailer – termasuk restoran, investor, penghasil alat penangkap ikan – berada pada satu sistem; hubungan dimana kegiatan mereka digerakkan oleh harga. Harga menjadi sinyal yang menentukan apa yang harus dilakukan oleh suatu pelaku ekonomi. 

Dalam keadaan seperti ini satu hal yang harus dicatat adalah adanya jaminan kepemilikan sumberdaya ekonomi. Kepemilikan ini diatur dalam suatu sistem kapitalis dimana diperkenankan adanya kepemilikan – kepengusahaan sumberdaya ekonomi kepada swasta. Pemerintah dalam hal ini relatif tidak banyak campur tangan dalam menjalankan bisnis. Namun, Pemerintah fungsinya tetap memberikan fasilitas yang didasarkan kepada prinsip efisiensi dan membela kepentingan umum. Prinsip efisiensi berarti, Pemerintah berupaya agar harga yang akan dibayarkan oleh masyarakat diharapkan merefleksikan harga yang wajar; dan apabila terjadi bencana dari praktek agribisnis yang dilakukan, maka peran Pemerintah melindungi warganya dari berbagai malapetaka yang bakal muncul. 

Memang dalam kenyataannya salah satu sistem perekonomian sering dipersalahkan ketika sistem ini lebih memberikan keuntungan kepada sekelompok orang. Misalnya para pemilik modal; yang pada akhirnya diakui tidak mendukung program pemerataan yang dilakukan pada satu negara. Akan tetapi peran pemerintahan perlahan-lahan memang bergeser kepada upaya memfasilitasi untuk terjadinya segala sesuatu sebagaimana diisyaratkan oleh pasar, bukan oleh kemauan Pemerintah saja. Diyakini bahwa salah satu penggerak kegiatan perekonomian karena adanya perolehan keuntungan para pelaku bisnis. Keuntunganlah kemudian yang menjadi fokus untuk memutuskan apakah satu investasi dilakukan atau tidak. Dalam kaitan ini ada berbagai alasan yang mengakibatkan munculnya keuntungan. 
  1. Keuntungan muncul sebagai hadiah daripada keberanian menanggung risiko. Pebisnis yang memperoleh keuntungan diyakini karena mampu memulai bisnis dimana orang lain tidak berani melakukannya. Sehingga mereka yang beranilah pada akhirnya menerima keuntungan. 
  2. Keuntungan muncul karena adanya hak mengendalikan sumberdaya yang langka, atau karena adanya hak monopoli satu perusahaan. Munculnya keuntungan dalam hal ini lebih dikarenakan adanya kekhususan yang diperoleh si pelaku bisnis berupa hak, sehingga tidak ditemui saingan yang lebih memungkinkan baginya untuk memperoleh keuntungan. 
  3. Keuntungan dapat juga muncul karena adanya penguasaan terhadap informasi dimana pihak lain tidak memilki. Dalam peradaban yang sangat kompetitif, informasi menjadi sumberdaya langka, dimana mereka yang memiliki sumberdaya adalah sekaligus mereka yang memperoleh kesempatan pertama untuk memperoleh keuntungan dibanding dengan pebisnis lain.  
Sumber: www.johannessimatupang.files.wordpress.com

Menerima:
JASA OLAH DAN ANALISIS DATA PENELITIAN
Cepat, Murah, dan Terpercaya !

Selasa, Agustus 24, 2010

Strategi Penyuluhan Sistem Agribisnis

Strategi pendekatan “penyuluhan sistem agribisnis” memerlukan beberapa prakondisi, yakni: syarat keharusan (necessary condition) dan syarat kecukupan (sufficient condition). Syarat keharusan, merupakan kondisi minimum yang harus ada agar penyuluhan sistem agribisnis dapat berjalan dengan baik, yaitu: (1) penyuluh profesional agar memiliki kompetensi keahlian dan etika profesionalisme; (2) penyuluh agar tetap berpegang pada falsafah penyuluhan dan prinsip-prinsip penyuluhan; (3) visi dan misi penyuluhan agar menempatkan petani peternak dan usahataninya sebagai sentral dalam penyelenggaraan penyuluhan; (4) tujuan penyuluhan agar jelas dan dapat dipahami bersama petani peternak yakni meningkatkan perilaku agribisnis yang berbudaya industri; (5) memanfaatkan sumber daya penyuluhan semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan penyuluhan untuk mencapai tujuan; (6) sasaran perubahan perilaku harus jelas dan terukur yakni mampu memahami dan melakukan hubungan sistem agribisnis dan etika kesisteman yang baik; (7) materi penyuluhan menyangkut semua aspek sistem agribisnis, yakni: aspek teknis produksi, manajemen agribisnis, hubungan sistem agribisnis berwawasan industri, etika kesisteman, kewirausahaan; (8) metode dan media komunikasi penyuluhan harus lebih beragam agar mampu meningkatkan perubahan aspek psikologis yang lebih dekat kepada perubahan perilaku, yakni: persepsi, sikap, keterampilan dan sifat kewirausahaan petani peternak; dan (9) fasilitas dan pendapatan yang memadai bagi penyuluh.

Syarat kecukupan merupakan lingkungan yang memperlancar mekanisme kerja “penyuluhan Sistem Agribisnis”, yakni: (1) kebijakan pemerintah tentang pembangunan pertanian melalui pendekatan agribisnis, serta kebijakan pemerintah tentang fungsi dan peran penyuluhan dalam pembangunan pertanian, (2) situasi perekonomian makro yang stabil dan dinamis dan memberikan iklim yang baik bagi berkembangnya usaha pertanian, (3) situasi sosial politik yang stabil sehingga tidak mempengaruhi aktivitas dan pertumbuhan ekonomi secara makro, (4) kondisi infra struktur yang memadai sehingga memudahkan dan memperlancar pelaksanaan proses produksi dan proses pemasaran hasil, (5) dukungan fungsi-fungsi lain, seperti: lembaga penelitian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pasar yang kuat untuk menjual hasil produksi dan hasil olahannya, pelayanan informasi agribisnis, lembaga keuangan dan asuransi. Agar fungsi-fungsi itu dapat bersinergi dengan baik maka fungsi-fungsi itu agar memiliki persepsi dan sikap yang sama tentang sistem agribisnis.

Minggu, November 01, 2009

SISTEM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS


Agribisnis berasal dari kata Agribusiness, di mana Agri=Agriculture artinya pertanian dan Business artinya usaha atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Jadi, Agribisnis adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tumbuhan dan hewan (komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan) yang berorientasi pasar (bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pengusaha sendiri) dan perolehan nilai tambah.

Dalam agribisnis terdapat dua konsep pokok. Pertama, agribisnis merupakan konsep dari suatu sistem yang integratif dan terdiri dari beberapa sub-sistem, yaitu: (1) sub-sistem pengadaan sarana produksi (agroindustri hulu), (2) sub-sistem produksi usahatani, (3) subsistem pengolahan dan industri hasil pertanian (agroindustri hilir), (4) sub-sistem pemasaran dan perdagangan, dan (5) sub-sistem kelembagaaan penunjang (Davis and Golberg, 1957; Downey and Erickson, 1987); Saragih (1999) (lihat Diagram 1). Sub-sistem kedua dan sebagian dari sub-sistem pertama dan ketiga merupakan on-farm agribusiness, sedangkan sub-sistem lainnya merupakan off-farm agribusiness.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kegiatan agribisnis merupakan (a) kegiatan yang berbasis pada keunggulan sumberdaya alam (on-farm agribusiness) yang terkait erat dengan penerapan teknologi dan keunggulan sumberdaya manusia bagi perolehan nilai tambah yang lebih besar (off-farm agribusiness); serta (b) kegiatan yang memiliki ragam kegiatan dengan spektrum yang sangat luas, dari skala usaha kecil dan rumahtangga hingga skala usaha raksasa, dari yang berteknologi sederhana hangga yang paling canggih, yang kesemuanya itu saling terkait dan saling mempengaruhi.

Dalam usaha mempercepat laju pertumbuhan sektor agribisnis terutama dihadapkan dengan kondisi petani kita yang serba lemah (modal, skill, pengetahuan dan penguasaan lahan) dapat ditempuh melalui penerapan sistem pengembangan (system of development) agribisnis. Dalam konteks bahasan ini, yang dimaksud “sistem pengembangan agribisnis” adalah suatu bentuk atau model atau sistem atau pola pengembangan agribisnis yang mampu memberikan keuntungan layak bagi pelaku-pelaku agribisnis (petani/peternak/pekebun/ nelayan/pengusaha kecil dan menengah/koperasi), berupa peningkatan pendapatan, peningkatan nilai tambah dan perluasan kesempatan kerja.

Di Indonesia sejak dilaksanakan pembangunan pertanian, telah diterapkan beberapa sistem pengembangan pertanian berskala usaha baik untuk komoditi pangan maupun non pangan. Jika dikaji lebih jauh tujuan dan sasaran “sistem pengembangan” yang pernah diterapkan di sektor pertanian, pada hakekatnya adalah pengembangan sektor pertanian (dalam arti luas) secara menyeluruh dan terpadu, yakni tidak hanya peningkatan produksi, tetapi juga pengadaan sarana produksi, pengolahan produk, pengadaan modal usaha dan pemasaran produk secara bersama atau bekerjasama dengan pengusaha. Sistem pengembangan sektor pertanian semacam ini, jika menggunakan istilah sekarang, tidak lain adalah pengembangan pertanian berdasarkan agribisnis, atau dengan kata lain pengembangan agribisnis. Di antara sistem-sistem tersebut ada yang diterapkan oleh pemerintah berupa kebijakan nasional dan ada pula yang telah berhasil diterapkan oleh kelompok masyarakat atau kelompok peneliti, akan tetapi masih bersifat per kasus. Adapun sistem-sistem tersebut antara lain: Unit Pelaksana Proyek (UPP), Insus dan Supra Insus, Sistem Inkubator, Sistem Modal Ventura, Sistem Kemitraan (Contract Farming) dalam berbagai bentuknya seperti Pola PIR, Pola Pengelola, Sistem ‘Farm Cooperative’, dll. Jadi dalam rangka pengembangan agribisnis hortikultura, pelaku-pelaku agribisnis dapat menerapkan satu atau lebih sistem tersebut sesuai dengan kondisi lokalitas.