PARIWARA

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

OK

Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juli 29, 2010

PROFIL USAHA KECIL

Ada dua definisi usaha kecil yang dikenal di Indonesia. Pertama, definisi usaha kecil menurut Undang-Undang No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 1 milyar dan memiliki kekayaan bersih, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, paling banyak Rp 200 juta (Sudisman & Sari, 1996: 5). 

Kedua, menurut kategori Biro Pusat Statistik (BPS), usaha kecil identik dengan industri kecil dan industri rumah tangga. BPS mengklasifikasikan industri berdasarkan jumlah pekerjanya, yaitu: (1) industri rumah tangga dengan pekerja 1-4 orang; (2) industri kecil dengan pekerja 5-19 orang; (3) industri menengah dengan pekerja 20-99 orang; (4) industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih (BPS, 1999: 250). 
 

Kendati beberapa definisi mengenai usaha kecil namun agaknya usaha kecil mempunyai karakteristik yang hampir seragam.  

Pertama, tidak adanya pembagian tugas yang jelas antara bidang administrasi dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan, serta memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Data BPS (1994) menunjukkan hingga saat ini jumlah pengusaha kecil telah mencapai 34,316 juta orang yang meliputi 15, 635 juta pengusaha kecil mandiri (tanpa menggunakan tenaga kerja lain), 18,227 juta orang pengusaha kecil yang menggunakan tenaga kerja anggota keluarga sendiri serta 54 ribu orang pengusaha kecil yang memiliki tenaga kerja tetap. 
 
Kedua, rendahnya akses industri kecil terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain seperti keluarga, kerabat, pedagang perantara, bahkan rentenir. 
 
Ketiga, sebagian besar usaha kecil ditandai dengan belum dipunyainya status badan hukum. Menurut catatan BPS (1994), dari jumlah perusahaan kecil sebanyak sebanyak 124.990, ternyata 90,6 persen merupakan perusahaan perorangan yang tidak berakta notaris; 4,7 persen tergolong perusahaan perorangan berakta notaris; dan hanya 1,7 persen yang sudah mempunyai badan hukum (PT/NV, CV, Firma, atau Koperasi). 
 
Keempat, dilihat menurut golongan industri tampak bahwa hampir sepertiga bagian dari seluruh industri kecil bergerak pada kelompok usaha industri makanan, minuman dan tembakau (ISIC31), diikuti oleh kelompok industri barang galian bukan logam (ISIC36), industri tekstil (ISIC32), dan industri kayu,bambu, rotan, rumput dan sejenisnya termasuk perabotan rumahtangga (ISIC33) masing-masing berkisar antara 21% hingga 22% dari seluruh industri kecil yang ada. Sedangkan yang bergerak pada kelompok usaha industri kertas (34) dan kimia (35) relatif masih sangat sedikit sekali yaitu kurang dari 1%.
Industri kecil dan rumah tangga (IKRT) memiliki peranan yang cukup besar dalam industri manufaktur dilihat dari sisi jumlah unit usaha dan daya serap tenaga kerja, namun lemah dalam menyumbang nilai tambah pada tahun 1990. 
 
Dari total unit usaha manufaktur di Indonesia sebanyak 1,524 juta, ternyata 99,2 persen merupakan unit usaha IKRT. IKRT, dengan jumlah tenaga kerja kurang dari 20 orang, mampu menyediakan kesempatan kerja sebesar 67,3 persen dari total kesempatan kerja. Kendati demikian, sumbangan nilai tambah IKRT terhadap industri manufaktur hanya sebesar 17,8 persen. Banyaknya jumlah orang yang bekerja pada IKRT memperlihatkan betapa pentingnya peranan IKRT dalam membantu memecahkan masalah pengangguran dan pemerataan distribusi pendapatan. 
 
Data terbaru berdasarkan Sensus Ekonomi 1996 menunjukkan trend yang tidak berubah. Sekitar 99% jenis usaha bisnis di Indonesia tergolong sebagai IKRT. Selain dominan dalam jumlah unit usaha, ternyata tenaga kerja yang diserap oleh IKRT masih sekitar 59% dari total tenaga kerja yang terserap untuk sektor industri. Angka ini masih lebih besar dibanding industri besar dan menengah (IBM), yang hanya menampung tenaga kerja sekitar 41%.
Dilihat dari sebaran geografisnya, sama seperti IBM, IKRT terkonsentrasi di pulau Jawa. Kontribusi IKRT di Jawa terhadap total tenaga kerja dan omzet masing-masing sekitar 75%. Namun berbeda dengan IBM yang terkonsentrasi secara spasial di kota-kota besar, IKRT tersebar secara merata di luar ketiga kota metropolitan Jawa.

Rabu, Juli 21, 2010

PERANAN DAN PERMASALAHAN UMKM

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional memiliki peran yang penting dan strategis. Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai data empiris yang mendukung bahwa eksistensi UMKM cukup dominan dalam perekonomian Indonesia, yaitu:

Pertama, jumlah industri yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Pada tahun 2005 tercatat jumlah UMKM adalah 44,69 unit atau 99,9% dari jumlah total unit usaha.

Kedua, potensinya yang besar dalam penyerapan tenaga kerja. Setiap unit investasi pada sektor UMKM dapat menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha besar. Sektor UMKM menyerap 77,68 juta tenaga kerja atau 96,77% dari total angkatan kerja yang bekerja.

Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB cukup signifikan yakni sebesar 54,22% dari total PDB.


Permasalahan UMKM :

  1. Permasalahan yang bersifat klasik dan mendasar pada UMKM (basic problems), antara lain berupa permasalahan modal, bentuk badan hukum yang umumnya non formal, SDM, pengembangan produk dan akses pemasaran;
  2. Permasalahan lanjutan (advanced problems), antara lain pengenalan dan penetrasi pasar ekspor yang belum optimal, kurangnya pemahaman terhadap desain produk yang sesuai dengan karakter pasar, permasalahan hukum yang menyangkut hak paten, prosedur kontrak penjualan serta peraturan yang berlaku di negara tujuan ekspor;
  3. Permasalahan antara (intermediate problems), yaitu permasalahan dari instansi terkait untuk menyelesaikan masalah dasar agar mampu menghadapi persoalan lanjutan secara lebih baik. Permasalahan tersebut antara lain dalam hal manajemen keuangan, agunan dan keterbatasan dalam kewirausahaan. Dengan pemahaman atas permasalahan di atas, akan dapat ditengarai berbagai problem dalam UMKM dalam tingkatan yang berbeda, sehingga solusi dan penanganannya pun seharusnya berbeda pula.
Dari sisi UMKM beberapa variabel penting yang masih rendah kinerjanya antara lain:

* kemudahan UMKM dalam memperoleh ijin;
* kemampuan UMKM untuk mengelola keuangan;
* ketepatan waktu dan jumlah perolehan kredit dan;
* tenaga kerja yang trampil.

Sedangkan dari sisi perbankan, variabel-variabel UMKM yang berkinerja rendah di antaranya adalah:

* kemampuan pengelolaan keuangan;
* kapabilitas pemasaran;
* ketrampilan tenaga kerja;
* kontrol kualitas dalam produksi.

Jumat, Februari 13, 2009

PERSPEKTIF LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM) PERTANIAN


Belajar dari keberhasilan pengelolaan LKM untuk diterapkan dalam membangun LKM pertanian pada dasarnya dapat saja dilakukan dengan mengakomodasi beberapa pola yang sudah berkembang dengan melakukan penyesuaian. Pendekatan pola Grameen Bank, maupun pola Unit Permodalan Pengelola Permodalan Kelompok Petani (UPPKP) serta pola lainnya dapat dijadikan acuan salah satu alternatif skim perkreditan untuk diaplikasikan untuk mendukung usahatani, namun dengan beberapa penyesuaian terkait dengan karakteristik usahatani sebagai berikut:

(1). Pendekatan kelompok.
Makna pendekatan kelompok adalah sebagai penjaminan, kompensasi dari tidak adanya agunan (collateral). Kelompok diselaraskan dengan kelompok tani yang sudah eksis beranggotakan antara 20 – 30 orang.

(2). Perluasan sasaran pengguna kredit
Sasaran pengguna kredit tidak difokuskan untuk kaum ibu saja, melainkan perlu juga melibatkan kaum Bapak. Karena yang menjadi anggota kelompok tani adalah kaum bapak dan yang mengetahui kebutuhan dana untuk adopsi teknologi usahatani.

(3). Seleksi calon pengguna kredit
Indikator seleksi disesuaikan dengan keragaan usahatani, salah satunya yang penting dipertimbangkan adalah adanya diversifikasi usaha (on farm dengan off farm dan non farm).

(4). Volume Pagu Kredit
Volume pagu kredit minimal mampu memenuhi standar kebutuhan tambahan biaya usahatani dan realisasi pencairannya disesuaikan dengan perilaku pola tanam. Studi kelayakan usahatani menjadi acuan. Tiap orang kebutuhannya akan berbeda.

(5). Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman terkait dengan keberlanjutan perkreditan. Oleh karena itu patokannya adalah bunga komersial sesuai pasar.

(6). Waktu pengembalian cicilan
Pembayaran cicilan bisa dikelompokkan dalam bentuk mingguan dan atau setelah panen. Komposisi jumlah cicilan mingguan dan setelah panen (disesuaikan dengan perkiraan sumber pendapatan nasabah). Disarankan komposisi jumlah cicilan mingguan lebih besar dari pada cicilan setelah panen, misal 70% berbanding 30%.

(7). Pendampingan dan Monitoring
Pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan, sehingga jika terjadi masalah selama proses pemanfatan kredit bisa segera dicarikan solusinya.

(8). Pelatihan
Pelatihan diperlukan terutama bagi pengurus LKM untuk secara terus menerus meningkatkan kapabilitas manajemen LKM.

Rabu, Januari 21, 2009

FUNGSI SUBSISTEM AGRIBISNIS DALAM SISTEM AGRIBISNIS

Masing-masing komponen pelaku perusahaan agribisnis biasanya membagi diri dalam fungsi dan peran atau tugasnya, namun tetap bersinergi untuk menghasilkan produk yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasar. Integrasi vertikal antar perusahaan agribisnis yang berbeda pemilikannya sering diwujudkan dalam bentuk “kemitraan usaha” atau jika pemilikannya sama disebut “perusahaan terintegrasi”.

Subsistem perusahaan agribisnis hulu berfungsi menghasilkan dan menyediakan sarana produksi pertanian terbaik agar mampu menghasilkan produk usahatani yang berkualitas. Dalam hubungan kemitraan inti plasma, maka perusahaan agribisnis hulu dapat melakukan perannya, antara lain: memberikan pelayanan yang bermutu kepada usahatani, memberikan bimbingan teknis produksi, memberikan bimbingan manajemen dan hubungan sistem agribisnis, memfasilitasi proses pembelajaran atau perlatihan bagi petani, menyaring dan mensintesis informasi agribisnis praktis untuk petani, mengembangkan kerjasama bisnis (kemitraan) untuk dapat memberikan keuntungan bagi para pihak.

Subsistem perusahaan usahatani sebagai produsen pertanian berfungsi melakukan kegiatan teknis produksi agar produknya dapat dipertanggung jawabkan baik secara kualitas maupun kuantitas. Mampu melakukan manajemen agribisnis secara baik agar proses produksinya menjadi efisien sehingga mampu bersaing di pasar. Karena itu, petani umumnya memerlukan penyuluhan dan informasi agribisnis, teknologi dan inovasi lainnya dalam proses produksi, bimbingan teknis atau pendampingan agar petani dapat melakukan proses produksi secara efisien dan bernilai tambah lebih tinggi. Dalam hubungan kemitraan inti plasma, petani berperan sebagai plasma.

Subsistem perusahaan agribisnis hilir berfungsi melakukan pengolahan lanjut (baik tingkat primer, sekunder maupun tersier) untuk mengurangi susut nilai atau meningkatkan mutu produk agar dapat memenuhi kebutuhan dan selera konsumen, serta berfungsi memperlancar pemasaran hasil melalui perencanaan sistem pemasaran yang baik. Dalam hubungan kemitraan inti plasma, maka perusahaan agribisnis hilir itu sering berfungsi sebagai inti yang mempunyai kewajiban untuk mendorong berkembangnya usahatani.

Subsistem jasa penunjang (penyuluhan, penelitian, informasi agribisnis, pengaturan, kredit modal, transportasi, dll) secara aktif ataupun pasif berfungsi menyediakan layanan bagi kebutuhan pelaku sistem agribisnis untuk memperlancar aktivitas perusahaan dan sistem agribisnis. Masing-masing komponen jasa penunjang itu mempunyai karakteristik fungsi yang berbeda, namun intinya adalah agar mereka dapat berbuat sesuatu untuk mengurangi beban dan meningkatkan kelancaran penyelenggaraan sistem agribisnis.