PARIWARA

Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

OK

Minggu, November 01, 2009

SISTEM PENGEMBANGAN AGRIBISNIS


Agribisnis berasal dari kata Agribusiness, di mana Agri=Agriculture artinya pertanian dan Business artinya usaha atau kegiatan yang menghasilkan keuntungan. Jadi, Agribisnis adalah segala kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tumbuhan dan hewan (komoditas pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan) yang berorientasi pasar (bukan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pengusaha sendiri) dan perolehan nilai tambah.

Dalam agribisnis terdapat dua konsep pokok. Pertama, agribisnis merupakan konsep dari suatu sistem yang integratif dan terdiri dari beberapa sub-sistem, yaitu: (1) sub-sistem pengadaan sarana produksi (agroindustri hulu), (2) sub-sistem produksi usahatani, (3) subsistem pengolahan dan industri hasil pertanian (agroindustri hilir), (4) sub-sistem pemasaran dan perdagangan, dan (5) sub-sistem kelembagaaan penunjang (Davis and Golberg, 1957; Downey and Erickson, 1987); Saragih (1999) (lihat Diagram 1). Sub-sistem kedua dan sebagian dari sub-sistem pertama dan ketiga merupakan on-farm agribusiness, sedangkan sub-sistem lainnya merupakan off-farm agribusiness.

Uraian di atas menunjukkan bahwa kegiatan agribisnis merupakan (a) kegiatan yang berbasis pada keunggulan sumberdaya alam (on-farm agribusiness) yang terkait erat dengan penerapan teknologi dan keunggulan sumberdaya manusia bagi perolehan nilai tambah yang lebih besar (off-farm agribusiness); serta (b) kegiatan yang memiliki ragam kegiatan dengan spektrum yang sangat luas, dari skala usaha kecil dan rumahtangga hingga skala usaha raksasa, dari yang berteknologi sederhana hangga yang paling canggih, yang kesemuanya itu saling terkait dan saling mempengaruhi.

Dalam usaha mempercepat laju pertumbuhan sektor agribisnis terutama dihadapkan dengan kondisi petani kita yang serba lemah (modal, skill, pengetahuan dan penguasaan lahan) dapat ditempuh melalui penerapan sistem pengembangan (system of development) agribisnis. Dalam konteks bahasan ini, yang dimaksud “sistem pengembangan agribisnis” adalah suatu bentuk atau model atau sistem atau pola pengembangan agribisnis yang mampu memberikan keuntungan layak bagi pelaku-pelaku agribisnis (petani/peternak/pekebun/ nelayan/pengusaha kecil dan menengah/koperasi), berupa peningkatan pendapatan, peningkatan nilai tambah dan perluasan kesempatan kerja.

Di Indonesia sejak dilaksanakan pembangunan pertanian, telah diterapkan beberapa sistem pengembangan pertanian berskala usaha baik untuk komoditi pangan maupun non pangan. Jika dikaji lebih jauh tujuan dan sasaran “sistem pengembangan” yang pernah diterapkan di sektor pertanian, pada hakekatnya adalah pengembangan sektor pertanian (dalam arti luas) secara menyeluruh dan terpadu, yakni tidak hanya peningkatan produksi, tetapi juga pengadaan sarana produksi, pengolahan produk, pengadaan modal usaha dan pemasaran produk secara bersama atau bekerjasama dengan pengusaha. Sistem pengembangan sektor pertanian semacam ini, jika menggunakan istilah sekarang, tidak lain adalah pengembangan pertanian berdasarkan agribisnis, atau dengan kata lain pengembangan agribisnis. Di antara sistem-sistem tersebut ada yang diterapkan oleh pemerintah berupa kebijakan nasional dan ada pula yang telah berhasil diterapkan oleh kelompok masyarakat atau kelompok peneliti, akan tetapi masih bersifat per kasus. Adapun sistem-sistem tersebut antara lain: Unit Pelaksana Proyek (UPP), Insus dan Supra Insus, Sistem Inkubator, Sistem Modal Ventura, Sistem Kemitraan (Contract Farming) dalam berbagai bentuknya seperti Pola PIR, Pola Pengelola, Sistem ‘Farm Cooperative’, dll. Jadi dalam rangka pengembangan agribisnis hortikultura, pelaku-pelaku agribisnis dapat menerapkan satu atau lebih sistem tersebut sesuai dengan kondisi lokalitas.

Rabu, Agustus 26, 2009

PASAR


Menurut Heilbroner (1982), pasar merupakan lembaga yang tujuan dan cara kerjanya paling jelas. Tujuan pokok pasar adalah mencari laba (profit). Karena itu, seluruh komponen di dalamnya harus melakukan efisiensi secara maksimum, agar aturan kerjanya tercapai, yaitu memperoleh laba yang setinggi-tingginya.

Secara konseptual, pasar merupakan kelembagaan yang otonom. Dalam bentuknya yang ideal, maka mekanisme pasar diyakini akan mampu mengatasi persoalan-persoalan ekonomi dengan pengawasan politik dan sosial yang minimal dari pemerintah dan komunitas. Ini merupakan pandangan yang paling ekstrim tentang keberadaan pasar, yang dikenal dengan pandangan fundamentalisme pasar (market fundamentalism).

Agar otonominya terjamin, maka pasar membutuhkan wujud sebagai sebuah kelembagaan, untuk melegitimasi otoritas pemerintah dan komunitas. Caranya adalah dengan membangun kelembagaannya sendiri, dengan menciptakan norma dan aturannya sendiri, serta struktur keorganisasiannya sendiri. Secara keorganisasian, ia membangun garis batas yang tegas dengan pemerintah dan komunitas. Kelembagaan pasar terbentuk tidak secara spontan, namun secara gradual dan evolutif (Martineli, 2002).

Derajat ke-otonom-an pasar pada suatu masyarakat tidaklah sama, tergantung salah satunya pada iklim politik yang melingkupinya. Pada negara berkembang, menurut Heilbroner (1982), perkembangan ekonomi dalam masyarakat dimulai dari tingkat persiapan yang lebih rendah, yaitu dari belum adanya pasar. Pada perkembangan lebih lanjut, mekanisme pasar dengan cepat menggantikan sistem “ekonomi komando” yang umum berlaku. Ekonomi komando di Indonesia baru terjadi selang beberapa dekade lalu yang juga mendominasi perekonomian pertanian dan pedesaan di Indonesia.

Pasar adalah kelembagaan yang mewujud dalam prinsip-prinsip pertukaran. Sistem pasar berjalan bukan oleh perintah yang terpusat, namun oleh interaksi mutual dalam bentuk transaksi barang dan jasa antar pelaku-pelakunya. Menurut Lindbom (dalam Martineli, 2002: 5):
“Markets are the institutional embodiment of the exchange principle. A market system is a system of society-wide coordination of human activities, not by central command but by mutual interaction in the form of transactions”.

Peran pasar dalam masyarakat saat ini sudah sedemikian besar dan diperkirakan akan menjadi semakin besar sejalan dengan semakin sehatnya kehidupan politik dan sosial pada berbagai lapisan masyarakat. Pasar tak lagi bermakna sebagai tempat atau lokasi belaka, namun sudah meluas sebagai bagian penentu aspek moral kehidupan kolektif di tingkat desa hingga nasional. Pasar seolah-olah menjadi penentu segala aturan dan gaya hidup. Kekuatan pasar (market forces) diambil oleh masyarakat dan negara sebagai obat mujarab untuk menyembuhkan semua jenis penyakit pembangunan ekonomi. “Planning is out, market forces are in” (Evers, 1997: 80).

Dalam kehidupan sektor pertanian, terlihat fenomena otonomnya para pedagang hasil-hasil pertanian, dimana mereka seakan-akan membangun dunianya sendiri. Hal ini banyak ditemukan dalam penelitian-penelitian tata niaga pertanian, misalnya timbulnya pedagang-pedagang pedagang kaki tangan dan pedagang komisioner (Syahyuti, 1998). Ciri kelembagaan berupa kohesivitasnya yang tinggi juga terjadi pada dunia pedagang. Dasar bangunan kelembagaan mereka adalah kepercayaan dengan menggunakan pola interaksi yang berlangganan.

Derajat otonomi pelaku pasar yang relatif tinggi juga dtunjukkan oleh solidaritas sesama pedagang yang tinggi dibandingkan dengan petani produsen. Para pedagang mempersepsikan petani sebagai outgroup. Pasar hasil-hasil pertanian di Indonesia telah membentuk karakter kelembagaannya tersendiri. Salah satunya terlihat dari komposisi dan struktur organ-organ di dalamnya, dimana ditemukan pedagang biasa yang menggunakan modal sendiri, pedagang kaki tangan yang merupakan perpanjangan tangan, atau disebut dengan pedagang pengumpul semu, dan (Zulham dan Yum, 1997), dan pedagang komisioner yang disebut makelar atau broker (lihat misalnya Gunawan et al., 1990). Munculnya sentimen negatif terhadap petani sebagai out-group merupakan salah satu bukti bahwa sesama pedagang memiliki “sentimen kolektif” yang relatif kuat.

Dalam kondisi persaingan yang tinggi, sesama pedagang memiliki solidaritas, misalnya terlihat dari cara mereka dalam membagi resiko ataupun keuntungan. Dalam kondisi pasar yang tidak pernah bersaing sempurna, kepercayaan yang personalistik memiliki peran yang sangat penting. Kuatnya interaksi antar pedagang juga terihat dari penyediaan jasa keuangan dan permodalan. “Jaringan neraca kredit yang kompleks dan bercabang-cabang adalah salah satu mekanisme yang mengikat bersama pedagang besar maupun kecil menjadi faktor integratif dalam pasar” (Geertz, 1989). Memperoleh hutang bagi seorang pedagang kecil bukanlah semata-mata bermakna ekonomi (modal), namun yang lebih utama adalah indikasi terhadap berlakunya sistem dan sebagai bagian pemeliharaan masyarakat pasar yang telah terbentuk.

Menurut Rex (1985), pasar merupakan interaksi bersusun yang kompleks yang meliputi penawaran, pertukaran, dan persaingan. Pertukaran ekonomi merupakan bagian sentral masyarakat modern. Dinamika pasar (dan ekonomi) mengarahkan hampir keseluruhan struktur sosial menurut utopia liberal-utilitarian-individualis. Ciri khas pasar untuk mendapatkan untung sebesar-besarnya dan rugi sekecilkecilnya, diperkirakan akan mengenyampingkan golongan masyarakat yang tidak banyak akses terhadap pasar, terutama golongan miskin di pedesaan.

Pasar merupakan kelembagaan yang tegas, dan juga sederhana. Kesedehanaannya tampak dari orientasi kerjanya sangat sempit: “hanya mencari keuntungan”. Kompetisi adalah bentuk utama dari semangat kerjanya, dengan kontrol sosialnya yang berbentuk renumerative compliance (Etzioni, 1961).

Dampak Krisis Keuangan Global terhadap Sektor Agribisnis


Rasanya masih begitu jelas dalam ingatan kita ketika terjadi krisis moneter yang berlanjut terjadinya krisis multi dimensi di negara kita sepuluh tahun yang lalu. Saat ini kembali terjadi krisis keuangan dunia yang dimulai dari Amerika Serikat dengan bangkrutnya Lehman Brothers suatu perusahaan finansial yang berpengaruh. Sepertinya telah terjadi efek domino karena muncul lembaga keuangan besar di dunia yang juga mengalami kebangkrutan. Indikator paling mudah dilihat adalah runtuhnya harga saham di bursa saham, meningkatnya jumlah pengangguran, dan menurunnya daya beli.

Bagaimana efek krisis keuangan global terhadap agribisnis di tanah air? Sepuluh tahun yang lalu para petani yang menghasilkan komoditas ekspor bergembira karena meningkatnya nilai tukar US Dollar terhadap rupiah yang mencapai sekitar 5–6 kali lipat. Kali ini terjadi kondisi sebaliknya. Melemahnya kondisi perekonomian di negara-negara maju yang sebelumnya menjadi pasar produk pertanian kita telah menyebabkan harga berbagai komoditas jatuh. Sekitar setahun yang lalu para petani sawit bergembira karena harga minyak sawit di pasar internasional melonjak dengan drastis yang berimbas naiknya harga tandan buah segar (TBS) sawit yang pernah mencapai Rp. 2000,-/kg. Saat ini petani dihadapkan suatu dilema karena harga sangat rendah yakni sekitar Rp. 500,- . Demikian pula untuk komoditas karet alam, harga juga jatuh sehingga ada petani karet memilih menebang pohon karet dan menjualnya sebagai kayu untuk menyambung hidup. Rasanya begitu pendek masa keemasan yang dapat dinikmati oleh para petani. Jatuhnya harga komoditas bukan hanya dirasakan oleh petani di negara kita. Berbagai produk pertanian lain di pasar dunia juga telah mengalami penurunan.

Mencermati kondisi yang ada sekarang ini, kita masih merasakan bahwa sektor agribisnis khususnya di segmen hulu masih sangat rawan. Goncangan kecil di sektor lain telah menyebabkan ketidakpastian di sektor agribisnis. Seperti yang kita rasakan saat ini dengan adanya krisis keuangan global. Yang menjadi pertanyaan apakah akan kita biarkan kondisi itu tetap tidak berubah padahal segmen hulu dan hilir di agribisnis di tanah air bersangkutan dengan jumlah tenaga kerja yang sangat besar.

Terdapat beberapa pemikiran yang perlu menjadi perhatian Pemerintah dan juga pihak-pihak yang memiliki komitmen untuk masa depan bangsa dan negara kita ini. Secara kasat mata kita melihat inkonsistensi pemerintah dalam lebijakan yang digariskan. Pemerintah sering melakukan tindakan ”pemadaman kebakaran”. Contoh, pada saat harga minyak dunia naik tajam, pemerintah menggemborkan program penanaman pohon jarak dalam rangka memproduksi biofuel. Setelah masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan harga BBM, pemerintah juga lupa dengan program tersebut dan mengabaikan berapa banyak biaya yang telah dikeluarkan untuk program tersebut. Ini tidak berbeda dengan program pembuatan briket batubara. Tindakan pemerintah seperti tersebut di atas itulah salah satu titik lemah mengapa agribisnis di negara kita tidak pernah maju. Kedua, pemerintah tidak pernah atau pandai berhitung. Berapa anggaran yang telah dikeluarkan untuk memanjukan bidang pertanian ataupun agribisnis. Tetapi outputnya tidak jelas. Kinerja yang dihasilkan oleh para wirausahawan dan kerja para petani atau perusahaan sering diklaim sebagai output kinerja pemerintah. Padahal semua biaya dan risiko yang harus ditanggung para petani itu sepenuhnya menjadi beban petani. Ketiga, adalah sifat keraguan pemerintah untuk membuat keputusan politik untuk mendorong secara maksimal agribisnis. Sudah menjadi rahasia umum bahwa lembaga keuangan termasuk perbankan sangat sulit mengucurkan kredit untuk bidang pertanian kecuali untuk perusahaan besar.

Krisis keuangan global yang terjadi saat ini adalah baru permulaan. Banyak ekonom kelas dunia yang memperkirakan bahwa krisis ini akan berlangsung antara 2 – 3 tahun dan belum dapat memperkirakan implikasi terhadap perekonomian dunia. Yang jelas di berbagai negara mulai terjadi kondisi resesi dan meningkatnya jumlah pengangguran. Dalam hal ini kita tidak perlu menunggu sampai akhir krisis. Kalau di awal krisis saja kita dihadapkan pada dilema yang berat, maka lebih baik kita prepare for the worst. Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dan jelas memperkuat sektor agribisnis dengan tidak tanggung-tanggung. Banyak sekali peluang yang terbuka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri seperti susu, daging sapi, buah-buahan. Ketergantungan kita pada impor mestinya dapat dijadikan justifikasi oleh pemerintah untuk menggenjot peningkatan usaha tersebut terutama untuk skala kecil dan menengah dengan memebrikan berbagai bentuk fasilitas terutama permodalan, infrastruktur, serta kemudahan lainnya.

Pengalaman krisis di akhir tahun 90-an masih meninggalkan kepahitan. Jangan sampai kita telan lagi pil yang lebih pahit pada saat sekarang ini. Tahun depan bangsa kita memasuki ”tahun politik”. Jangan sampai pula krisis yang ada sekarang ini diabaikan karena sibuknya para elite untuk mempertahankan kenikmatan berkuasa. Krisis keuangan global ini boleh jadi akan berakibat lebih parah dibandingkan krisis sepuluh tahun yang lalu. Mari kita siapkan menghadapi kemungkinan yang terburuk di sektor agribisnis di negara kita dengan menyatukan pikiran, tekad dan semangat.

Jumat, Februari 13, 2009

LANGKAH STRATEGIS INISIASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO



Strategi utama untuk memprakarsai pembentukan dan pengembangan LKM di sector pertanian selain harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip kelembagaan, secara operasional hendaknya dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

(1) Menetapkan terlebih dahulu kriteria calon kelompok sasaran, antara lain terkait dengan eksistensinya sebagai kelompok paling tidak dalam dua tahun terakhir. Dalam penetapan calon kelompok sasaran ini seyogyanya berpedoman pada mekanisme yang sistematis dan terstruktur berdasarkan langkah-langkah kegiatan yang mengarah pada operasionalisasi kegiatan.

(2) Kelompok terpilih yang sudah memenuhi kriteria tersebut diseleksi oleh pendamping lokasi. Seleksi didasarkan pada prioritas pengembangan pertanian.

(3) Dari seleksi tersebut menghasilkan sasaran kelompok yang layak melakukan kegiatan jasa pelayanan keuangan. Aspek kelayakan didasarkan pada keragaan organisasi kelompok tani yang difokuskan pada kondisi kinerja organisasi kelompok tani.

(4) Memprakarsai penyaluran dan pemanfaatan dana penguatan modal usaha kelompok (penyediaan seed capital).

(5) Melakukan pendampingan dan asistensi terhadap kegiatan kelompok dalam melakukan pelayanan jasa keuangan, termasuk dalam adminitrasi pengelolaan dana.

(6) Mendorong kegiatan kelompok ke arah kegiatan pengelolaan LKM yang berkelanjutan (sustainabel). LKM harus terus berjalan meskipun keterlibatan lembaga atau aparat pemerintah dan swasta secara langsung telah berkurang.

(7) Melakukan pelatihan bagi pengurus LKM untuk meningkatkan kapabilitas pengurus dalam mengelola LKM, dan melakukan pembinaan usaha kepada nasabah agar usahanya memberikan nilai tambah yang tinggi.

PERSPEKTIF LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM) PERTANIAN


Belajar dari keberhasilan pengelolaan LKM untuk diterapkan dalam membangun LKM pertanian pada dasarnya dapat saja dilakukan dengan mengakomodasi beberapa pola yang sudah berkembang dengan melakukan penyesuaian. Pendekatan pola Grameen Bank, maupun pola Unit Permodalan Pengelola Permodalan Kelompok Petani (UPPKP) serta pola lainnya dapat dijadikan acuan salah satu alternatif skim perkreditan untuk diaplikasikan untuk mendukung usahatani, namun dengan beberapa penyesuaian terkait dengan karakteristik usahatani sebagai berikut:

(1). Pendekatan kelompok.
Makna pendekatan kelompok adalah sebagai penjaminan, kompensasi dari tidak adanya agunan (collateral). Kelompok diselaraskan dengan kelompok tani yang sudah eksis beranggotakan antara 20 – 30 orang.

(2). Perluasan sasaran pengguna kredit
Sasaran pengguna kredit tidak difokuskan untuk kaum ibu saja, melainkan perlu juga melibatkan kaum Bapak. Karena yang menjadi anggota kelompok tani adalah kaum bapak dan yang mengetahui kebutuhan dana untuk adopsi teknologi usahatani.

(3). Seleksi calon pengguna kredit
Indikator seleksi disesuaikan dengan keragaan usahatani, salah satunya yang penting dipertimbangkan adalah adanya diversifikasi usaha (on farm dengan off farm dan non farm).

(4). Volume Pagu Kredit
Volume pagu kredit minimal mampu memenuhi standar kebutuhan tambahan biaya usahatani dan realisasi pencairannya disesuaikan dengan perilaku pola tanam. Studi kelayakan usahatani menjadi acuan. Tiap orang kebutuhannya akan berbeda.

(5). Bunga Pinjaman
Bunga pinjaman terkait dengan keberlanjutan perkreditan. Oleh karena itu patokannya adalah bunga komersial sesuai pasar.

(6). Waktu pengembalian cicilan
Pembayaran cicilan bisa dikelompokkan dalam bentuk mingguan dan atau setelah panen. Komposisi jumlah cicilan mingguan dan setelah panen (disesuaikan dengan perkiraan sumber pendapatan nasabah). Disarankan komposisi jumlah cicilan mingguan lebih besar dari pada cicilan setelah panen, misal 70% berbanding 30%.

(7). Pendampingan dan Monitoring
Pendampingan dan monitoring secara berkelanjutan, sehingga jika terjadi masalah selama proses pemanfatan kredit bisa segera dicarikan solusinya.

(8). Pelatihan
Pelatihan diperlukan terutama bagi pengurus LKM untuk secara terus menerus meningkatkan kapabilitas manajemen LKM.